Notification

×

Iklan

Iklan




Soal Dana Desa Sibuea,Inspektorat Kirim LHP ke Kejari Toba,Kepdes: Tidak Ada Yang Salah...

, 15 Maret 2022
Foto: Warga Desa Sibuea dan LSM Pakar Mendatangi Kantor Inspektorat Toba/Tanda
Toba, DP News

Warga Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti bersama DPC LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Toba mendatangi Kantor Inspektorat Toba.Mereka  mempertanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat Toba terhadap penggunaan dana desa TA 2020 di Desa Sibuea Kecamatan Laguboti.

Warga dan LSM tersebut bertemu langsung dengan Piktor Siagian selaku Inspektur Wilayah II bersama Hendro Siregar selaku auditor yang memeriksa dokumen pertanggung jawaban dana Desa Sibuea TA 2020.

Bahara Sibuea menggunakan kedatangannya di Kantor Inspektorat Kabupaten Toba untuk konfirmasi atas audit yang dilakukan terhadap penggunaan dana desa Tahun 2020.

" Kedatangan saya di kantor Inspektorat kabupaten Toba untuk konfirmasi atas audit mereka lakukan terhadap penggunaan desa kami di Desa Sibuea Kecamatan Laguboti,ujar Terang Bahara.

Bahara mengatakan dari  informasi diperoleh bahwa perangkat desa tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana desa Tahun 2020 dan  informasi lain diduga ada penggunaan dana desa Tahun 2020 yang bisa dapat dipertanggung jawabkan oleh kepala desa.

Sementara itu,Sekretaris DPC LSM PAKAR Kabupaten Toba Rinaldi Hutajulu mengatakan pihaknya tetap komit akan terus menelusuri terkait indikasi penyelewengan Dana Desa di Desa Sibuea khususnya TA.2020 dan 2021.

Menurutnya,ada dugaan kejanggalan bahkan ada indikasi rekayasa Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa baik itu tahun 2020 dan 2021 yg jumlahnya cukup signifikan.

Di pihak lain,Piktor Siagian selaku Inspektur wilayah II ketika di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan bahwa di Desa Sibuea Kecamatan Laguboti menemukan kejanggalan atas dugaan penggunaan DD Tahun 2020 dan telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ke Kejari Toba.

Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Sibuea Kecamatan Laguboti  Carles Sibuea melalui WathApp mengatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan DD TA 2020 di desanya seperti informasi yang beredar.

"Itu tidak yang salah dan tidak ada yang fiktif,hanya keterlambatan menandatangani saja.Ada peraturan jika ada kesalahan pelaporan pertanggung jawaban desamasih diberikan kesempatan selama dua bulan untuk memperbaiki "ujar Carles Sibuea,Selasa(15/3). (Tanda) 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |