Notification

×

Iklan

Iklan




300 Ribu Warga Medan Penunggak Iuran BPJS-Kes: Sistem Cicil Sampai Lunas...

, 20 Mei 2022

Medan,DP News

BPJS Kesehatan Kota Medan sosialisasikan ketentuan baru kepada 21 Koordinator Kecamatan PKH se-Kota Medan,Kamis (19/5) yang dihadiri Suprianto dari Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Dedy Irwanto Pardede,Dinas Sosial yang juga Koordinator PKH Kota Medan dan Rinaldi perwakilan dari Kementerian Sosial.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Medan Fauziah memaparkan tentang lowongan kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tugasnya nanti adalah melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga masyarakat yang tertunggak pembayaran BPJS Kesehatan mandiri. 

Dijelaskan lagi bahwa para Kader JKN akan ditempatkan di setiap kelurahan yang akan menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan, karena di setiap  kelurahan harus ada kader JKN. Sampai saat ini yang melamar masih 30 orang. Saat ini kader yang eksis ada 36 orang, namun kami masih butuh diluar ini.

Fauziah juga meminta jikalau ada yang mau melamar jadi kader JKN bisa langsung ke Kantor BPJS Kesehatan atau langsung melalui dirinya dengan melengkapi berkas lampirkan kartu BPJS aktif, KTP, Ijazah dan Kartu Keluarga, usia maksimal 56 tahun, minimal tamatan SMA sederajat. 

"Kader JKN tugasnya mengedukasi peserta yang menunggak supaya membayar iuran. Para kader akan diberikan daftar nama-nama warga yang menunggak di setiap kelurahan,"sebutnya.

Sambung Fauziah lagi, pihaknya akan memberikan minimal 500 orang daftar yang menunggak BPJS Kesehatan di setiap kelurahan.

"Tugas kader JKN juga selain melakukan penagihan maksimum 24 bulan, juga bisa untuk mendaftarkan peserta, namun dilarang meminta uang jasa. Untuk kader akan diberikan imbal jasa. Yang di atas 12 bulan, 10 persen, 18 bulan 12, persen dan 24 bulan 15 persen. Dihitung dari jumlah tunggakan,misalnya tunggakan 20 bulan = 15 persen itulah honornya yang ditransfer ke rekening para kader JKN,"terangnya.

Untuk cicilan tunggakan kata Fauziah lagi, kalau dulu setengah dari jumlah tunggakan dibayar maka kartu BPJS Kesehatan akan aktif, namun saat ini tidak berlaku lagi. Sesuai aturan, maka tunggakan dapat dibayarkan lewat cara cicil.Dan ketika tunggakan lunas, selanjutnya kartu BPJS Kesehatan baru dapat dipergunakan kembali.Ditambahkan Fauziah lagi bahwa para kader JKN bekerja secara individu bukan kelompok.

Sementara itu, Deddy Irwanto Pardede mengusulkan akan membantu para kader melalui kader PKH dengan memberikan data warga yang menunggak BPJS Kesehatan mandiri. 

Deddy  juga mengatakan  jika warga yang menunggak lebih dari 1 tahun, khusus yang kelas tiga dan mendapatkan kartu PBI anggaran dari Pemkab ataupun Pemko, tunggakan tetap harus dibayarkan meskipun kepesertaan kelas 3, maksimal 24 bulan.

Menurut Supriyanto, pihak BPJS Kesehatan sengaja mengundang 21 Koordinator Kecamatan PKH  se Kota Medan untuk  diberikan sosialisasi tentang aturan BPJS terbaru termasuk juga bagiamana cara menjelaskan nantinya di tengah-tengah masyarakat.

"Jadi para Koordinator PKH mendapat info terbaru tentang BPJS Kesehatan dan diharapkan dapat menjelaskan ke masyarakat dengan tepat,"ujarnya.

Diterangkan Supriyanto lagi, sampai saat ini ada banyak warga yang tertunggak pembayaran BPJS Kesehatannya, dengan alasan kurang mampu. Pihak BPJS Kesehatan tidak memiliki sistem untuk menghapus data warga yang tidak mampu. "Karena di sistem internal kami hanya mendata dan tidak ada untuk menghapus data,"katanya.

Supriyanto juga menjelaskan ada sebanyak 300 ribu jiwa warga Medan  tertunggak pembayaran BPJS Kesehatannya.

Untuk program Universal Health Coverage ,(UHC), Supriyanto menyebutkan bahwa sesuai data mereka, Medan sudah mencapai 88 persen sehingga hanya tinggal sedikit lagi dapat dikatakan masuk pada UHC.

Diakui saat ini ada banyak kartu BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah yang di nonaktifkan oleh pusat. Karena untuk kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3 yang merupakan program pemerintah dan menggunakan APBN harus terdaftar di DTKS.

"Maka itu, saat ini ada banyak kartu BPJS JKN dari pemerintah ditengah-tengah masyarakat di non-aktifkan. Ini untuk mendata kembali. Sehingga jika kartu tidak dipergunakan selama enam bulan dan paling lama sebelum enam bulan harus dilaporkan agar dapat di aktifkan kembali, lewat dari masa enam bulan maka kartu tidak dapat diaktifkan kembali JKN gratis nya,"ungkap nya.

Pada kesempatan itu, kepada para koordinator PKH,Supriyanto juga kembali memperkenalkan aplikasi JKN Mobile yang ada di BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, CHIKA. Dimana dapat di upload pada aplikasi  Goggle Store. Semua manfaat dan kebutuhan kita terkait produk BPJS Kesehatan ada di JKN Mobile tersebut.

Selain itu, tahun 2022, BPJS kesehatan akan louncing Number Single Identitas (NIK) dan saat berobat cukup hanya dengan menunjukkan KTP dan akses layanan bagi KTP yang sudah terdaftar.

"Ke depan secara bertahap  BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu BPJS namun semua sudah berdasarkan NIK. Hanya beberapa saja yang dilakukan pencetakan kartu saat ini. Namun kalau untuk ASN, TNI dan Polri kita sudah memakai NIK,"jelasnya.

Supriyanto menegaskan kembali, jika nomor-nomor penting terkait aturan baru BPJS Kesehatan sudah disebar di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami sudah surati seluruh faskes untuk menggunakan KTP. Jika ada RS, klinik atau puskesmas yg tidak mau menerima KTP lapor sama saya, dengan catatan peserta aktif, maka akan saya tindak lanjuti laporan nya,"ujar Supriyanto. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |