Notification

×

Iklan

Iklan




35 Parpol Masuk Sipol Pemilu 2024: 9 Parpol Lolos ET Tidak Perlu Verifikasi Faktual

, 08 Juli 2022

 

Foto: Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos
Jakarta,DP News

Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memerhatikan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yudisial, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) melalu Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.


Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos saat menjadi narasumber Forum Rembuk Demokrasi & Pemilu (Formasi) Episode III, "Penguatan SDM Bagi Pengawas Pemilu dalam Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu" yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta secara daring, Rabu. 


Betty menjelaskan dasar hukum pada UU 7 tahun 2017 yakni pada Pasal 178 di mana dijelaskan terkait kewenangan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu. Sementara itu, pada putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 dijelaskan terkait ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 atau partai politik lulus verifikasi Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi secara faktual tetapi tetap melalui verifikasi administrasi. 


Betty menyampaikan alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Pendaftaran dan verifikasi dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 , sebagaimana tercantum pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. 


Setelah tahap proses pendaftaran, kata Betty, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lalu penetapan partai politik peserta pemilu. Saat proses pendaftaran, lanjut Betty, sesuai UU 7 Tahun 2017, KPU memeriksa kelengkapan dokumennya yang mana pendaftaran ini dilakukan ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lainnya pada partai politik calon peserta pemilu. 


"Kelengkapan ini kita nilai, lengkap dan tidak lengkap [dokumen pendaftaran] setelah lengkap lalu masuk verifikasi administrasi, baru kita tahu, sistem alertnya langsung jalan, apakah ada double, triple setiap partai politik kita lakukan tindaklanjut setelahnya ada persoalan, ini baru akan diklarifikasi ke peserta pemilunya," ujar Betty. 


Betty mengatakan KPU akan melakukan verifikasi administrasi termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan.Betty menyampaikan dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan ini KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan.


Betty menjelaskan proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu. Dashboard terhadap Sipol inipun, kata Betty, akan diberikan aksesnya kepada Bawaslu agar dapat menjalankan kewenangannya melakukan pengawasannya. 


Kondisi partai politik calon peserta pemilu yang memiliki akun pada Sipol juga disampaikan Betty pada kesempatan ini. Data sementara kata Betty, ada 35 parpol  dan 6 parpol lokal calon peserta Pemilu yang telah memiliki akun pada aplikasi Sipol.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sembilan partai politik (parpol) yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP.


Betty mengatakan merujuk putusan MK itu, partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.


Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.


Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, pendaftaran parpol dan verifikasi sebagai peserta pemilu akan berlangsung sepanjang 29 Juli-14 Desember 2022.


"Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR RI," ujarnya.


"Artinya peserta pemilu 2019 [yang tidak lolos], plus partai politik baru untuk pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual," sambung Betty.


Verifikasi administrasi, menurut Betty, adalah kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh parpol kepada KPU sebelum batas waktu ditetapkan.


"Kalau tidak lengkap, artinya sampe tanggal 14 Agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," katanya.


Dalam hal ini, KPU merujuk pada Pasal 173 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Sementara, verifikasi faktual adalah terpenuhinya kepengurusan parpol di tingkat provinsi hingga kecamatan, kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir pemiluSelain itu kepengurusan pusat tiap partai harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.(KPU/CNN Indonesia). 



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |