Notification

×

Iklan

Iklan




Pemko Medan 'Unjuk Gigi', 17 Titik Menara Telkom dan Jaringan Fiber Optik Dapat Surat Peringatan

, 17 September 2022
Foto: Penempelan Surat Peringatan Bagi Menara Telkom dan Jaringan Fiber Optik di 17 Lokasi di Medan/Tums
Medan,DP News

Sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota  (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan melakukan 


Pemko Medan mulai 'unjuk gigi' melalui peringatan kepada menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik, perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemko Medan, namun tidak mentaati aturan dalam Perwal.Penempelam peringatan dipimpin Kadis Kominfo Arrahmaan Pane diwakili Kabid Teknologi Informatika Deddy Wilistyan.


Dijelaskan Deddy Wilistyan, ada tujuh belas titik lokasi yang diberitahukan awal dengan penempelan stiker terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik berjenis Mikro cell pole (MCP), diantaranya menara yang berada di jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pulang Pinang, Jalan Prof HM Yamin, Jalan Timor, Jalan MT Haryono, Jalan Pandu , Jalan Sutomo, jalan Veteran dan Jalan Thamrin.


"Selain penempelan stiker, kita juga sudah melakukan sosialisasi perwal tersebut dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan beberapa provider. Kita terus meminta mereka untuk mengurus rekomendasi dari Dinas Kominfo untuk legalitas berdirinya menara tersebut sesuai dengan Perwal,"jelas Kabid TI Dinas Kominfo didampingi Juang Akbar Harahap, selaku Sub Koordinator Lingkup Infrastruktur Jaringan.


Keterangan diperoleh,Sabtu(17/9),Kadis Kominfo Arrahmaan Pane  menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan Peraturan Wali Kota  (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik. Hal ini dilakukan agar seluruh provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi diatas lahan Pemko Medan mentaati Peraturan.


"Selain agar provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi mentaati Perwal tersebut, langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sesuai dengan visi misi Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution atas lahan yang disewa tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,"ujar Pane.(TS/d) 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |