![]() |
Foto: Para Petugas Penjaga Pintu Air dan Pintu Bendungan Datangi Kantor BKPSDM Toba,Senin (19/9) /Tanda |
Puluhan Petugas Pintu Air (P2A) dan Penjaga Pintu Bendungan (P2B) yang sudah puluhan tahun bertugas di Dinas PUPR Toba mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Toba,Senin(19/9).Pada Tahun 2005 sebagai tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang dipindahtugaskan ke desa masing masing pada Tahun 2016 yang lalu
Kedatangan puluhan honorer tersebut ke Kantor BKPSDM Toba dengan menuntut diikutkan dalam pendataan sesuai Menpan RB No 49 Tahun 2018.
Dimana Surat edaran menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03.2022, tanggal 31 mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi daerah sebagai tindak lanjut pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian antara lain PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 nopember 2023.
Pada PP No 49 tahun 2018 pasal 99 ayat 2 mengatakan bahwa pengawai non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah paling lama 5 tahun sebagai mana dimaksud dalam pasal (1) dapat diangkat menjadi P3K apabila memenuhi persyaratan sebagai mana diatur pada PP 49 Tahun 2018.
Para honorer K-2 yang bertugas sebagai penjaga pintu air dan pintu bendungan sebagai ujung tombak di bidang pertanian itu harus kecewa meninggalkan kantor BKPSDM Toba karena tidak dapat menyalurkan aspirasinya.
Untuk menindak lanjuti keluhan para honorer P2K P2B tersebut media online Deltapariranews.com mencoba konfirmasi Rosenni Sirait selaku Kabid Pengadaan BKPSDM kabupaten Toba mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan BKN dan akan meninidak lajutinya nanti ,ujarnya
Ketua Forum P2A,P2B Eduwart Napitupuluh mengatakan akan terus menindak lanjutinya kepada Bupati Poltak Sitorus, unkapnya. (Tanda)