Notification

×

Iklan

Iklan




BLT Supir dan Ojol Di-RDP-kan Komisi III DPRD Medan:6.605 Orang Belum Ditransfer....

, 08 November 2022

Medan,DP News

Masih banyaknya driver ojek online  yang belum dapat BLT menjadi bahasan serius RDP Komisi III DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan,Selasa(8/12) di ruang mb g rapat komisi.


Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Abrar Mustafa Tarigan dihadiri Kadushub Iswar Lubis, mewakili Bank Sumut Regen, mewakili Dinas Koperasi Anwar Syarif, mewakili Gojek Hanang Adi dan mewakili Grab Arif.


Dalam rapat tersebut  sejumlah anggota dewan mempertanyakan Dishub soal sistem penyaluran BLT.Menyahuti pertanyaan dewan, Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis memaparkan, benar melaksanakan program perlindungan sosial dampak inflasi daerah Tahun 2022. Program itu berupa pemberian

BLT akibat penyesuain harga BBM kepada pengemudi angkutan umum, becak bermotor dan ojek online.


“Jumlah alokasi anggaran Rp 10.379.400.000 di APBD Pemko Medan. Peruntukan kepada 17.299 orang driver yang memiliki KTP Medan dan masing masing menerima sebesar Rp 600.000 untuk sekali saja,” terang Iswar.


Ditambahkan Iswar, untuk saat ini Dishub Medan telah menyalurkan kepada 10.362 orang pengemudi sedangkan kepada 6.605 orang lagi akan segera di salurkan. 


“Mungkin besok,Rabu(9/11) akan ditransfer Bank Sumut ke rekening masing masing setelah tervalidasi secara berjenjang,” sebut Iswar.


Ditambahkan Iswar, saat ini masih ada sisa kuota sekitar 332 orang yang dimungkinkan berpeluang bagi driver yang belum terdata. “Kita masih buka pos pendaftaran di kantor. Namun tetap memenuhi persyaratan untuk dapat BLT, ” kata Iswar.


Disampaikan Iswar, adapun data objek penerima subsidi yakni dari perusahaan angkutan kota, komunitas becak bermotor, aplikasi ojol dan koordinator ojek pangkalan yang ada di Kota Medan. Data pengemudi diterima Dishub setelah diverifikasi pihak kecamatan,kelurahan dan lingkungan dengan menyertakan surat pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data pengemudi.


Sementara itu, mewakili Bank Sumut Regen menyebut, bagi penerima BLT tidak dikenakan biaya buka rekening. Begitu juga dengan biaya administrasi tidak ada dibebankan bagi pemilik tabungan. 


“Dana yang  masuk ke rekening seluruhnya boleh ditarik, tidak harus ada sisa,” terang Regen. Dolok S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |