Notification

×

Iklan

Iklan




Sosperda No 10 Tahun 2012 Tentang Kebersihan,Antonius Imbau Warga Bayar Retribusi Sampah...

, 26 Februari 2023
Foto: Anggota DPRD Medan Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jalan Karya Mesjid Gang Lorong Tapanuli,Kelurahan Sei Agul,Medan Barat,Minggu (26/2) /Dolok

Medan,DP News

Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sosialisasikan Perda No.2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Sosperda di Jalan Karya Mesjid Gang Lorong Tapanuli,Kelurahan Sei Agul,Medan Barat, Minggu (26/2) yang dimulai pukul 15.00 WIB sampai selesai.


Dalam Sistem sesuatu kedua ini, Antonius Tumanggor mengatakan Pemko Medan terus berupaya dalam hal peningkatan pelayanan termasuk salah satunya adalah pelayanan kebersihan sampah sehingga dia mengimbau agar warga terutama di Kelurahan Sei Agul membayar retribusi sampah.


Perda No.10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan terdiri atas 18 Bab dan 26 pasal dapat bermanfaat bagi seluruh warga di Kelurahan Sei Agul Medan. 


Pada Bab II pasal 3, pelayanan kebersihan diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta mengelola sampah sebagai sumber daya.


Selanjutnya,sambung Antonius lagi, pada pasal 6 di Bab IV ayat 1 diatur dengan nama retribusi pelayanan kebersihan dipungut retribusi atas setiap pelayanan kebersihan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Foto: Sosperda No 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jalan Karya Mesjid Gang Lorong Tapanuli,Medan Barat,Minggu (26/2) /Dolok

Retribusi pelayanan kebersihan itu untuk menutupi sebagian biaya operasional dan pemeliharaan peralatan yang diperlukan dalam rangka pelayanan kebersihan dimulai dari penyediaan wadah, pengumpulan sampah dari sumbernya atau TPS dan pengangkutan ke TPA sampai dengan pemprosesan akhir dengan pola subsidi silang.


Dalam menerapkan Perda tersebut ada ketentuan pidana terkait retribusi yakni pasal 22 ayat 1 dimana wajib retribusi yang tidak melaksanakan pembayaran retribusi dapat sanksi pidana 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.


Ayat 2, Barang siapa yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,papar Antonius. 


Sosperda sesi 2 ini dihadiri Kepling 8 Timbul Siahaan,mewakili Kecamatan Medan Barat,Sekretaris Lurah Karya Sei Agul Alfauzi Nasution.dolok s/Redaksi




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |