Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi II DPR RI Dukung Upaya Banding KPU Terkait Gugatan Partai Prima

, 15 Maret 2023
Foto: Raker Komisi II DPR RI Dengan KPU Membahas Tahapan Proses Pemilu 2024,Rabu(15/3)/Humas KPU
Jakarta,DP News

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 mendapat dukungan Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Dukungan disampaikan sebagaimana hasil kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada Rapat Kerja yang berlangsung,Rabu(15/3).


Adapun kesimpulan kedua rapat kerja, yang dibacakan pada pertemuan ini yakni, kesamaan sikap dengan KPU untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai yang diamanatkan UUD 1945, UU 7 Tahun 2017 serta Perppu Nomor 1 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU 7 Tahun 2017. 


“Dan meminta agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu dari tingkat pusat sampai pada panitia ad hoc untuk tetap melaksanakan kerja tahapan Pemilu 2024 dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024,” ucap Doli sebagaimana dikutip dari laman KPU. 


Sebelumya Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang hadir bersama Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan perkembangan tahapan Pemilu, dan menjelaskan kronologi Putusan PN Jakarta Pusat pasca gugatan hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).


Selain itu Hasyim juga menyampaikan upaya Banding yang dilakukan KPU ke Pengadilan Tinggi atas putusan PN Jakarta Pusat melalui Memori Banding pada 10 Maret 2023. Selain itu ada KPU juga mengajukan kontra memori PK atas PK yang diajukan Prima ke MA dan terakhir KPU juga mengikuti sidang dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Prima di Bawaslu dengan dasar putusan PN Jakarta Pusat(Humas KPU/Redaksi


 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |