Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi 2 DPRD Medan: Guru Honorer Keluhkan Perubahan Klasifikasi Insentif

, 17 April 2023

 

Foto: RDP Komisi 2 DPRD Medan Dengan Guru Tidak Tetap,Senin(17/4)/Dolok
Medan,DP News

Insentif guru honor melalui Bantuan Khusus Guru (BKG) dinilai tidak sesuai kesepakatan dimana klasifikasi penerima berubah tanpa sepengetahuan para guru honor.Insentif BKG ini diberikan kepada guru yang memiliki masa kerja 1-3 tahun tapi kini hanya pada guru masa kerja 2 tahun hingga 3 tahun.


Keluhan tersebut diungkapkan Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan dalam RDP Komisi 2 DPRD Medan dengan FGTT yang dihadiri BKD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan,Senin (17/4). 


Ketua FGTT Rahmah Nasution mengatakan klasifikasi penerima honor yang berubah ini pada guru honor dan guru yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tapi belum mendapatkan Surat Keputusan (SK). 


Untuk guru honor masa kerja 2-3 tahun mendapatkan insentif Rp 250 ribu, masa kerja 4-6 tahun sebesar Rp 600 ribu, masa kerja di atas 6 tahun hingga 8 tahun mendapatkan Rp 800 ribu dan guru masa kerja di atas 9 tahun mendapatkan Rp 1 juta.


Sementara itu,kesepakatan tahun lalu, guru masa kerja 8 tahun ke atas sudah mendapatkan insentif Rp 1 juta dan masa kerja 1 tahun berhak mendapatkan Rp 250 ribu. Kalau memang alasan Disdikbud anggaran turun, jadi kenapa harus guru yang dikorbankan," ucapnya.


Selain itu dalam rapat, FGTT juga meminta penempatan guru yang sudah lulus P3K tapi belum dapat formasi.Diharapkan tahun ini sudah dapat direalisasikan formasinya, sehingga guru berstatus Tanpa Penempatan (TP) tidak tergeser kepala sekolah.


Sebelumnya,Kabid Dinas Pendidikan Linda Hasibuan mengatakan, insentif untuk guru honor nilainya berkurang hanya Rp 17 miliar yang dialokasikan untuk guru PAUD, guru MDTA, guru TK, kesejahteraan operator sekolah negeri, honorer guru negeri dan guru non PNS.


Penerima insentif katanya dirubah menjadi minimal 2 tahun masa kerja karena anggaran berkurang dari tahun sebelumnya.Jadi kalau ada guru yang sudah 5 tahun kerja belum dibayarkan silahkan ke kantor dinas tapi jangan berbondong-bondong,ujarnya.


Sementara Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari ST, mengatakan rapat permasalahan guru honor ini akan dilanjutkan kembali selesai Idul Fitri, diskors. Karena ada empat rekomendasi yang harus dijawab Kepala Dinas Pendidikan yakni kenapa berkurang insentif guru honor dari yang sebelumnya dapat tapi kini tidak ada. Kemudian formasi yang telah lulus P3K tapi malah digeser kepala sekolah.


Wong Chun Sen Tarigan menegaskan agar pertemuan berikuttnya, Kadisdikbud Medan turut hadir dan jangan hanya mengutus perwakilan saja.Dolok S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |