Notification

×

Iklan

Iklan




Robby Barus Minta Kejari Dampingi Pemko Medan Kembalikan Uang Proyek Lampu Pocong Rp21 M

, 19 Mei 2023
Foto: Ketua Komisi 1 DPRD Medan Robby Barus/Tums
Medan,DP News

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus Kejari Medan mendampingi dan membantu Pemko Medan dalam menagih dan mempercepat proses pengembalian uang proyek lampu pocong senilai Rp21 M dari pihak kontraktor.


Dengan didampingi pihak Kejari Medan, Robi Barus meyakini bahwa Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) dapat dengan lebih mudah dalam menagih dan memproses pengembalian uang senilai Rp21 Miliar tersebut.


“Komisi I mendorong Kejari Medan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Pemko Medan, agar Pemko dapat lebih mudah dalam menagih uang proyek lampu pocong yang telah dibayarkan ke para kontraktor yang mengerjakannya. Mengingat uang yang ditagih cukup besar, yaitu Rp21 Miliar,” ucap Robi,Jumat (19/5).


Dikatakan Robi, upaya pendampingan hukum sangat dibutuhkan oleh Pemko Medan. Hal itu sebagai antisipasi terhadap kemungkinan adanya kontraktor ‘nakal’ yang enggan atau sengaja memperlambat proses pengembalian uang pengerjaan ‘lampu pocong’ yang merupakan bagian dari proyek penataan lanskap ruas jalan yang dianggarkan di P-APBD T.A 2022 tersebut.


“Saat mendampingi Pemko Medan, Kejari dapat memberikan pemahaman secara hukum kepada para kontraktor apabila mereka tidak mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Artinya, jaksa sebagai pengacara negara akan mengambil tindakan tegas berupa upaya hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.


Kemudian, sambung Robi, keberadaan Kejari Medan dalam mendampingi Pemko Medan pada proses penagihan uang proyek tersebut adalah bentuk kolaborasi yang sangat penting, sehingga harus dilakukan.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |