Notification

×

Iklan

Iklan




Walikota Medan: Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Segera Dikirim ke Gubsu

, 21 November 2023

 

Foto: Ketua Pansus Serahkan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kepada Ketua DPRD Medan,Selasa(21/11)/Tums
Medan,DP News                        

DPRD Medan setujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan,Selasa (21/11). Selanjutnya akan disampaikan ke Gubsu untuk mendapatkan nomor registrasi dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.


Persetujuan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.


Sebelum penandatanganan persetujuan  bersama antara DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah dilakukan, rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan Panitia Khusus oleh Sudari ST selaku Ketua Panitia Khusus. 


Setelah itu 8 Fraksi yang ada di DPRD Kota Medan menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.


Bobby sampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Medan terutama kepada Panitia Khusus(Pansus) yang bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.


Dikatakan Bobby Nasution, penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua yang kesemuanya bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaannya tanpa terkecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No.23/2002,UU No.35/2014 danUU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak.


Selanjutnya, jelas Bobby Nasution, dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan negara, pemerintah dan pemerintah daerah  berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran dan kondisi fisik atau mental.


Guna menjamin pemenuhan hak anak, bilang Bobby Nasution, maka pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.


“Berdasarkan hal itu, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan,” ungkapnya.Tumpal S/Redaksi



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |