Notification

×

Iklan

Iklan




Anggota DPRD Medan Jaya Saputra Sosialisasikan Perda Tentang Sistem Kesehatan di Kelurahan Belawan Sicanang

, 25 Desember 2023
Foto: Anggota DPRD Medan Dari Fraksi Partai Gerindra Jaya Saputra Gelar Sosperda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,Sabtu dan Minggu,23-24 Desember di Kelurahan Sicanang Belawan/Tums
Belawan,DP News 

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra Jaya Saputra gelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah XII Tahun Anggaran 2023  Sosialisasi ini merupakan Sosperda Kota Medan yang pertama sekali digelar Jaya Saputra setelah dilantik menjadi Anggota DPRD Medan 12 Desember lalu. 


Jaya Saputra memilih untuk sosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan karena menurutnya masih banyak masyarakat tidak paham dengan program kesehatan Pemko Medan. 


"Layanan kesehatan merupakan hal yang sangat dibutuhkan masyarakat, karena kita tidak pernah mengetahui kapan akan jatuh sakit. Dan bukan hanya pengobatan, kita juga harus melakukan pencegahan”,ujar Jaya Saputra.

Foto: Anggota DPRD Medan Dari Fraksi Partai Gerindra Jaya Saputra Anggota DPRD Medan Saat Menjelaskan Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,Sabtu dan Minggu,23-24 Desember di Kelurahan Sicanang Belawan/Tums

Sosialisasi produk hukum daerah ini digelar di Jalan Lapangan Bola Simpang 4, Blok 21 (samping gereja) Kelurahan Belawan Sicanang,Medan Belawan.

Sosialisasi Perda tentang Kesehatan ini dilakukan 2 sesi yaitu  Sabtu dan Minggu,23-24 Desember yang dihadiri ratusan warga yang sangat antusias. 


Pada awal pembukaan,Jaya Saputra mengatakan bahwa Pemko Medan serius dalam menangani kesehatan di Kota Medan, terbukti Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 247 miliar pada Tahun 2022 untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.


Untuk memperkuat itu, kata Jaya Saputra, Walikota Medan Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu.


"Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin Pemko Medan,” katanya.


Dengan diberlakukannya program UHC itu, Jaya Saputra, berharap tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat.


“Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” kata Jaya Saputra.


Semua itu, sebut anggota Komisi-1 DPRD Kota Medan itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemko terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan untuk dituntaskan.


"Kita apresiasi Walikota Medan Bobby Nasution yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemko Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujar Jaya. 


Selain itu, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu mengimbau warga untuk mengurus Administrasi Kependudukan(Adminduk), terutama NIK(Nomor Induk Kependudukan) agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. 


“Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” kata Jaya Saputra.


Persoalannya saat ini, lanjut Jaya, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat. Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.


 “Inilah fenomenanya sekarang, karena pasien UHC JKMB ini berada di kelas 3.DPRD Kota Medan, Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit, sudah sepakat jika ruangan penuh, pasien dipindahkan ke kelas 2. Kalau masih penuh juga,pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit lain untuk menampung pasien"ujarnya.


Di ketahui Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab I adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. 


Juga untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.


Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.Tumpal S/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |