Notification

×

Iklan

Iklan




Akhirnya,KPU Medan Coret 11 Caleg DPRD Medan: Diantaranya Tenaga Ahli dan Honorer...

02 Januari 2024
Screenshoot KPU Kota Medan
Medan,DP News

Setelah mendapat sorotan,KPU Medan  akhirnya nencoret 11 nama Caleg DPRD Medan yang merupakan tenaga ahli dan tenaga honorer di DPRD Medan yang dituangkan dalam SK KPU Medan Nomor 931 Tahun 2023 tertanggal 30 Desember 2023.Kesebelas Caleg yang dicoret KPU tersebut berasal dari 5 partai politik yakni PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN dan PSI.


Pencoretan nama 11 Caleg  tersebut tercantum dalam surat keputusan yang diumumkan di website resmi KPU Medan dengan SK 931 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam Pemilihan Umum tahun 2024.


Demikian tertulis dalam surat keputusan yang ditelusuri di website resmi KPU Medan,Selasa (2/1).SK tersebut ditandatangani Ketua KPU Medan Mutia Atiqah tertanggal 30 Desember 2023.


Ditambahkan berdasarkan surat DPRD Medan Nomor 800/19289 yang menyampaikan bahwa terdapat 10 (sepuluh) Orang Tenaga Ahli dan 1 (satu) Orang Staf Non Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan pada Pemilihan Umum Tahun 2024.


Berikut 11 Caleg DPRD Medan yang dicoret itu adalah Fuad Akbar,Dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP,Boydo HK Panjaitan,Dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP,Hermanto Sagala,Dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.


Thomson A Hutahaen,Dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar,Muhammad Ichwan,Dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem,Rio Adrian Sukma, Dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.


Zulkifli Miraza,Dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN,Zulaspan Tupti,Dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN,Adrizal,Dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.Agam Surapaty Ginting, Dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN dan Dedy Mauritz W Simanjuntak,Dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.


Pencoretan tersebut didasarkan berita acara klarifikasi tentang Caleg DPRD Medan yang terdaftar sebagai tenaga ahli/pakar/honor non-PNS di Sekretariat DPRD Medan serta surat konsultasi  DPRD Medan tertanggal 29 November dan 12 Desember.


Sebagaimana pernah diberitakan bahwa salah seorang tenaga PHL di Sekretariat DPRD Medan lolos masuk DCT Caleg DPRD Medan Pemilu 2024 namun belum mengundurkan diri.


Dan menanggapi hal tersebut,Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar pernah mengatakan harus mengundurkan diri dari PHL bila nanti masuk DCT Pemilu 2024.Tim DP/Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |