Jakarta,DP News
Selama Tahun 2024,Inspektorat Medan telah menindaklanjuti 31 pengaduan masyarakat dan tidak adanya benturan kepentingan terkait mutasi jabatan.
Hal itu disampaikan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas usai Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi di Wilayah I di Aula Bhinneka Tunggal Ika,Lantai 16, Gedung Merah Putih, KPK RI,Jakarta,Rabu(30/4).
Selain bersama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan H Zulkarnain selaku Wakil Ketua DPRD Medan, Rico Waas juga turut didampingi Sekda Wiriya Alrahman, Kepala Bappeda Benny Iskandar, Plt Kepala Badan Pendapatan T Roby Chairi dan Plt Kepala Inspektur Habibi Adhawiyah.
Dikatakan Rico Waas, Pemko Medan telah melakukan beberapa hal untuk meminimalisir terjadinya korupsi, di antaranya Kota Medan telah memiliki Aplikasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Selain itu, imbuh Rico Waas, Kota Medan juga memiliki Aplikasi Wistleblowing (WBS), Aplikasi Saber Pungli, dan Aplikasi Tempat Konsultasi Pengawasan Intern (Topi Kita), yaitu Klinik Informatif Terpadu dan Aktif yang Berbasis Resiko.
Terkait pelayanan publik, Rico Waas mengatakan tidak terdapat kendala, termasuk dalam pemenuhan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
“Untuk tahun 2024, berdasarkan penilaian pada Hasil Evaluasi MCP KPK presentase pemenuhan dokumen dan informasi publik telah mencapai 100%,“ ungkapnya.
“Kami tengah berupaya memperkuat struktur sumber daya, serta sistem kerja Inspektorat agar lebih adaptif, responsif, dan efektif,“ujarnya.Rel Diskominfo Medan/Rumapea/Redaksi