![]() |
| Foto: RDP Komisi 4 DPRD Medan Bahas Keberadaan Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II,Medan Denai,Selasa(19/8) |
Komisi 4 DPRD Medan rekomendasikan penertiban usaha ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung karena diduga bongkar muat menimbulkan kesemrawutan kemacetan lalu lintas.Dalam rapat tersebut diberikan batas waktu 3 bulan kepada pemilik usaha mempersiapkan perpindahan.
Rekomendasi itu disepakati Komisi 4 DPRD Medan saat menggelar RDP Gedung DPRD Medan,Selasa (19/8) bersama Dishub, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru dan OPD terkait lainnya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Edwin SSugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy dan Zulham Effendi.
“Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha Ekspedisi di Jl Pukat II. Jalan itu sempit dan merupakan Jalan Kota,tidak boleh dilintasi truk. Daerah itu wilayah pemukiman tidak diperbolehkan usaha ekspedisi/pergudangan,” ujar Edwin Sugesti.
Ditegaskan Edwin Sugesti, jika saja pemilik usaha membandel tidak bersedia memindahkan usahanya. Edwin Sugesti minta Pemko Medan segera memasang portal agar truk/kendaraan ekspedisi tidak bisa melintasi Jalan Pukat II.
Dalam rapat tersebut, Edwin Sugesti tampak serius mendorong agar segera dilakukan penertiban. Edwin menyebut karena Dianya berdomisili disana sampai ada tudingan terlibat membeking usaha ekspedisi sehingga aman aman saja.
Sementara itu pihak Satlantas Polrestabes Medan diwakili Iptu P Tarigan bersama anggotanya, berharapë mendapat surat rekomendasi dari DPRD sehingga penertiban dapat segera dijalankan.
Di akhir rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak berharap Pemko Medanë melakukan penertiban dan terlebih dahulu mempersiapkan SP dan adminstrasi sesuai SOP sehingga tidak melanggar prosedur.Rumapea/Redaksi
