Notification

×

Iklan

Iklan




PDIP DPRD Medan Setujui RPJMD 2025-2029: Kritisi Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Medan

04 Agustus 2025

-

Foto: Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan Tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026,Senin (4/8) di Gedung DPRD Medan 
Medan,DP News 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan setujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin(4/8) namun dengan berbagai catatan seperti Pemko Medan belum dapat menurunkan angka kemiskinan, penanganan pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan Robi Barus SE.MAP ketika membacakan pendapat fraksinya tentang RPJMD ini mengatakan bahwa ada beberapa hal yang belum dapat dicapai Pemko Medan dalam pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026. 


Oleh karenanya, Fraksi PDIP memberi saran, pada pelaksanaan RPJMD tahun 2025-2029, hal-hal yang belum dicapai tersebut dapat menjadi pokok perhatian wali kota dan wakil wali kota dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.


“Data yang dikeluarkan Badan Statistik, ketimpangan pendapatan di Kota Medan berada di skala sedang, dimana ketimpangan tahun 2021 hingga 2023 lebih tinggi dibanding ketimpangan di Sumatera Utara maupun nasional. Ketimpangan pendapatan   adalah, perbedaan dalam distribusi pendapatan diantara individu atau kelompok dalam suatu masyarakat,” kata Robi Barus.  


Ketimpangan pendapatan yang belum menyentuh skala rendah di Kota Medan menurut Robi disebabkan masih banyaknya kelompok penduduk berpendapatan rendah disbanding yang berpendapatan menengah maupun tinggi. Kondisi ini juga dikuatkan dengan masih rendahnya pendapatan per kapita serta tingginya persentase kemiskinan  di Kota Medan dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia.


Guna meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan, F-PDIP memimta program pemberdayaan dan pengembangan pelaku UMKM dilakukan secara berkesinambungan, baik dalam permodalan, pelatihan dan pemasaran produksi.


Dengan disetujui dan ditetapkannya Ranperda RPJMD ini, kami meminta  kepada wali kota dan wakil  wali kota serta seluruh jajarannya supaya  tetap konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Perda RPJMD,” tuturnya.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |