![]() |
| Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Penyampaian Pandangan Fraksi Fraksi Terhadap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,Senin(17/11) |
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen pimpin Rapat Paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat Fraksi–fraksi DPRD Kota Medan, serta penandatanganan pengambilan keputusan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Senin (17/11).
Dalam sambutannya, Wong menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan tata tertib DPRD Medan, sebagaimana diatur pada Pasal 130 ayat 1 huruf b. Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 50 anggota dewan, sebanyak 35 orang hadir dan menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, rapat Paripurna dinyatakan sah untuk pengambilan keputusan penetapan Ranperda.
Wong berharap penetapan Perda ini dapat memperkuat upaya penanggulangan kebakaran di Kota Medan. Ia juga menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh tugas lembaga dapat berjalan lancar dan mendapat perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Wakil Ketua Panitia Khusus, Lailatul Badri, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Ia menjelaskan bahwa Perda ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat meningkatnya risiko kebakaran seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan perluasan wilayah perkotaan. Pembahasan Ranperda telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD pada 3 November 2025, sementara Pansus sendiri dibentuk pada 21 Juli lalu.
Pansus menjalankan serangkaian rapat kerja serta koordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia. Selain itu, Pansus juga melakukan kunjungan ke beberapa gedung dan kawasan strategis yang telah memiliki standar proteksi kebakaran memadai, seperti Gedung Keuangan Negara, Mall Apartment Podomoro, PT Pelindo, dan PT KIM. Pansus turut melakukan studi informasi ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandung dan Provinsi DKI Jakarta.
Dasar hukum penyusunan Ranperda antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur standar pelayanan dasar dan sarana prasarana pemadam kebakaran.
Dalam laporannya, Pansus memaparkan pokok substansi Ranperda, yang meliputi tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kebakaran, perencanaan pencegahan kebakaran, peran masyarakat dan dunia usaha, koordinasi antar instansi, ketentuan sanksi administrasi, hingga pengaturan pendanaan.
Pansus menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum penting bagi Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran secara terencana, cepat, terpadu, serta melindungi keselamatan masyarakat, lingkungan, dan aset publik maupun swasta. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan akan menjadi pelaksana teknis utama dalam operasional di lapangan.
Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan, Pansus menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan. Pansus juga memberikan beberapa catatan redaksional dan penyesuaian normatif terkait kewenangan, standar teknis, serta peran masyarakat dalam sistem pencegahan kebakaran.Rumapea/Redaksi
