![]() |
| Foto: RDP Komisi 3 DPRD Medan Terkait Perizinan dan Pajak Reklama, Selasa(25/11) di Ruang Rapat 3 |
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perizinan dan Pajak Reklame,Selasa (25/11).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin Ketua Komisi 3 Salomo Tabah Pardede serta dihadiri para Anggota Komisi 3 DPRD Medan.
RDP ini terkait adanya pengaduan terhadap salah satu reklame/billboard yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, simpang Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sikambing D II, Medan Helvetia yang diduga tidak memiliki izin PBG.
Tidak hanya terkait izin, reklame/billboard yang dimaksud juga melanggar aturan jarak pandang dan menghalangi reklame/billboard milik perusahaan lain.Berdasarkan keterangan, reklame/billboard tersebut sudah berulang kali ditertibkan namun tetap dibangun kembali.
Menyikapi masalah ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan akan mengundang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan pada rapat selanjutnya untuk mengkonfirmasi terkait penataan lokasi reklame/billboard dimaksud.
RDP ini menghadirkan pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan serta kuasa hukum pihak pemilik billboard.Tumpal/Redaksi
