![]() |
| Foto: Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 DPRD Medan Dengan OPD Mitra Kerja Terkait Penggunaan KKPD Medan Maimun,Senin(9/2) Medan,DP News |
Komisi 1 DPRD Medan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD menyusul beredarnya tindakan Camat Medan Maimun dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD),Senin (09/02) Rapat Rapat Komisi 3 DPRD Medan.
RDP dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis bersama Wakil Ketua H Muslim,Sekretaris Komisi 1 Syaiful Ramadhan serta para Anggota Komisi 1 dan dihadiri Inspektur Kota Medan,Plt Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan serta Bagian Hukum Setda Kota Medan
Dalam penjelasannya,Inspektur Kota Medan Erfin Fachrur Razi mengatakan saat pemeriksaan pertama Camat Medan Maimun diminta untuk menyetujui penyelesaian pembayaran KKPD terutang. Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan kedua, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik sehingga diberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan selama 12 bulan.
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah Medan menyampaikan bahwa dalam kasus ini tidak ada APBD Medan yang terpakai, karena KKPD murni dari bank kepada Camat Medan Maimun selaku pengguna anggaran. Oleh karena itu diberikan sanksi berat sesuai dengan aturan yaitu wewenang/jabatan.
KKPD merupakan alat pembayaran nontunai yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah daerah untuk membayar belanja barang/jasa.
Dari kondisi tersebut,Komisi 1 DPRD Medan menilai rendahnya pengawasan terhadap ASN dalam hak wewenang atas jabatan. Komisi 1 juga mengimbau untuk mengkaji ulang terkait sanksi yang diberikan dan siap mengeluarkan rekomendasi yang dibutuhkan, agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi para ASN ke depannya.Rumapea/Redaksi
