Notification

×

Iklan

Iklan




Bahas Bangunan Tanpa PBG,Komisi 4 DPRD Medan Harus RDP Bersama 5 OPD Terkait

25 Februari 2026

 

Foto: Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak 

Medan,DP News 

Komisi 4 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas bangunan tidak memiliki PBG(Persetujuan Bangunan Gedung) bersama 5 OPD terkait, yakni Dinas PMPTSP,Dinas SDABMBK, Dinas PKPCKTR,Dishub dan Satpol PP juga Camat, Lurah  serta pemilik bangunan,Rabu(25/2).


RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan dipimpin Ketuanya Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Wakil Ketua Komisi 4,Afri Rizki Lubis, SM, MIP, serta seluruh anggota komisi.


RDP ini membahas terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai masih maraknya bangunan yang dibangun tanpa PBG, ketidaksesuaian dokumen PBG dengan peruntukannya, atau administrasi PBG masih diproses, namun bangunannya telah dibangun.


Hal ini tentunya menjadi perhatian lebih Komisi 4 DPRD Kota Medan terhadap mekanisme pengurusan PBG, karena dinilai dapat merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.


Dalam RDP ini bangunan yang diduga tidak memiliki PBG atau ketidaksesuaian dokumen PBG, antara lain seperti bangunan Padel dan kafe di Jalan Merak Jingga,Ruko di Jalan Makmur Medan Barat, bangunan Rumah Sakit MS di Medan Johor yang tidak sesuai dengan peruntukann dan beberapa bangunan lain sesuai jadwal RDP.


Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus, melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi PBG, dan Pemko Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |