Jakarta,DP News
Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo belum bisa memberhentikan Gubernur Kepulauan Riau
(Kepri) Nurdin Basirun yang terjerat OTT KPK. Tjahjo masih menunggu
penetapan status Nurdin.
"Ya belum (nonaktif), ini kan menunggu inkrah dulu. Yang penting wagub dan sekdanya saya panggil hari ini," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
"Ya belum (nonaktif), ini kan menunggu inkrah dulu. Yang penting wagub dan sekdanya saya panggil hari ini," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Tjahjo prihatin atas
kasus yang menimpa Nurdin. Dia mengatakan selama ini intens berkoordinasi
dengan Nurdin terkait pengelolaan Batam.
"Saya orang yang
merasa sedih ya, karena satu setengah tahun, hampir 2 tahun ini komunikasi saya
dengan bapak gubernur intensif dalam rangka untuk otoritas Batam ini.
Persiapan ex-office, integrasi program pemkot, pemda, dan Batam
sendiri," jelas Tjahjo.
Tjahjo menyebut Nurdin selalu aktif berkonsultasi dengannya terkait pengelolaan Batam. Dia juga mengaku aktif melapor ke KPK terkait aset yang berkaitan dengan Batam.
"Setiap hal yang menyangkut aset Pemkot Batam kami tembuskan juga ke KPK. Untuk terus komunikasi berkoordinasi," ucapnya.
Tjahjo menyebut Nurdin selalu aktif berkonsultasi dengannya terkait pengelolaan Batam. Dia juga mengaku aktif melapor ke KPK terkait aset yang berkaitan dengan Batam.
"Setiap hal yang menyangkut aset Pemkot Batam kami tembuskan juga ke KPK. Untuk terus komunikasi berkoordinasi," ucapnya.
Tjahjo akan segera
berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Kepri dan Sekda. Dia ingin memastikan
pemerintahan tetap berjalan.
"Yang penting tata kelola pemerintahan tetap jalan terus, kemudian persiapan-persiapan sebagaimana garis Bapak Presiden. Kemudian mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otoritas Batam juga harus terus berjalan," ucapnya.
Tjahjo prihatin OTT KPK itu berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan gubernur tanpa perda. Dia memastikan akan menghormati proses hukum.
"Ini kan antara perda dan rancangan perda yang belum sinkron sehingga mengakibatkan ada temuan hukum yang ada. Kita hormati proses hukum yang ada," ucapnya.
"Yang penting tata kelola pemerintahan tetap jalan terus, kemudian persiapan-persiapan sebagaimana garis Bapak Presiden. Kemudian mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otoritas Batam juga harus terus berjalan," ucapnya.
Tjahjo prihatin OTT KPK itu berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan gubernur tanpa perda. Dia memastikan akan menghormati proses hukum.
"Ini kan antara perda dan rancangan perda yang belum sinkron sehingga mengakibatkan ada temuan hukum yang ada. Kita hormati proses hukum yang ada," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurdin
Basirun resmi menjadi tahanan KPK. Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK menahan 3 tersangka lain, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH), dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.(detikcom/Rd)
Selain Nurdin, KPK menahan 3 tersangka lain, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH), dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.(detikcom/Rd)