Notification

×

Iklan

Iklan




Direskrimum Polda Kepri Tangkap 4 Pencuri 10 Unit Sepeda Motor

10 September 2019

Kombes Pol S Erlangga sedang memberikan paparan kasus pencurian Ranmor pelaku sebanyak 4 orang kepada awak media .(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap pencurian kenderaan bermotor dan  mengamankan 4 (empat) pelaku pencurian diantaranya  yang mempunyai peran sebagai pemetik dan penadah, empat orang pelaku tersebut berinisial ESM, AN, MCS, dan ES.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga bersama Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri,Senin(9/9).

Puluhan motor berbagai merek hasil curian dan dijual kepada penadah tanpa surat – surat oleh pelaku yang kini telah ditangkap oleh tim Polda Kepri. (Foto:Indralis)
Wadir Reskrimum Polda Kepri menuturkan kronologis engungkapan dimana Senin, 2 September lalu  sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan Jatanras diperoleh informasi terdapat sebuah bengkel sekitar Kampung Aceh, Simpang Dam Sei Beduk menjadi tempat penampungan hasil curanmor khususnya roda 2.
Dan ditemukan 1 unit Honda Vario yang diduga hasil curian dan cocok dengan yang pernah dilaporkan masyarakat yang kehilangan.Setelah dilakukan identifikasi fisik , ditemukan bahwa ranmor honda Vario tersebut merupakan barang curian sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP.B/150/IX/2019/ KEPRI/BRL/SKP. tanggal 012 September.
Kemudian dilakukan penngembangan dan tim berhasil mengamankan penadah berikut 10 (sepuluh) unit se[eda motor curian lainnya yang tersebar yang di beberapa lokasi antara lain, sekitar Kampung Aceh, simpang Dam Sei Beduk, Rusun Muka Kuning Sei Beduk, dan Di Sekitar Pulau Setotok Jembatan 3 Barelang
.Pelaku menggunakan modus operandi dengan cara mengawasi, mengikuti calon korban dan saat korban lengah atau sedang parkir sebentar yang kunci kenderaannya masih menempel atau terpasang dikenderaan tersebut, pelaku langsung membawa kenderaannya . modus operandi lainnya adalah kenderaan yang tidak terkunci stang, pelaku melakukan pengrusakan kunci dan membongkar lalu membawa sepeda motor tersebut dan dijual ke penadah.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 unit kenderaan terdiri dari. 1 unit R2 Honda vario warna hitam, satu unit R2 Honda Supra 125 warna hitam, satu unit R2 Yamaha Mio Sporty warna Biru, Satu unit R2 Honda Revo warna hitam list selver. Satu Unit r2 Honda Beat warna Merah , Satu unit R2 honda vario warna hitam putih, satu unit R2 Honda Beat warna biru putih, satu Unit r2 Honda Beat warna hitam.
Pelaku berjumlah empat orang dengan insial. ESM laki – laki 45 tahun alamay di tiban Housing Batam. AN, laki – laki 44 tahun alamat di perum grand Laguna, MCS laki – laki 49 tahun alamat di kampung Tower Batam, ES laki – laki 23 tahun alamat Perum grand Laguna Batam.Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUKP tentang penadah curian sepeda motor.(IN)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |