Kombes Pol S
Erlangga sedang memberikan paparan kasus pencurian Ranmor pelaku sebanyak 4
orang kepada awak media .(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Ditreskrimum
Polda Kepri berhasil mengungkap pencurian kenderaan bermotor dan mengamankan 4 (empat) pelaku pencurian
diantaranya yang mempunyai peran sebagai
pemetik dan penadah, empat orang pelaku tersebut berinisial ESM, AN, MCS, dan
ES.
Hal itu
disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga bersama Wadir
Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit III
Ditreskrimum Polda Kepri,Senin(9/9).
Puluhan motor berbagai merek hasil curian dan dijual kepada penadah tanpa surat – surat oleh pelaku yang kini telah ditangkap oleh tim Polda Kepri. (Foto:Indralis)
Wadir Reskrimum
Polda Kepri menuturkan kronologis engungkapan dimana Senin, 2 September
lalu sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan
hasil penyelidikan Jatanras diperoleh informasi terdapat sebuah bengkel sekitar
Kampung Aceh, Simpang Dam Sei Beduk menjadi tempat penampungan hasil curanmor
khususnya roda 2.
Dan ditemukan 1
unit Honda Vario yang diduga hasil curian dan cocok dengan yang pernah
dilaporkan masyarakat yang kehilangan.Setelah dilakukan identifikasi fisik ,
ditemukan bahwa ranmor honda Vario tersebut merupakan barang curian sesuai
dengan laporan polisi Nomor : LP.B/150/IX/2019/ KEPRI/BRL/SKP. tanggal 012
September.
Kemudian
dilakukan penngembangan dan tim berhasil mengamankan penadah berikut 10 (sepuluh)
unit se[eda motor curian lainnya yang tersebar yang di beberapa lokasi antara
lain, sekitar Kampung Aceh, simpang Dam Sei Beduk, Rusun Muka Kuning Sei Beduk,
dan Di Sekitar Pulau Setotok Jembatan 3 Barelang
.Pelaku
menggunakan modus operandi dengan cara mengawasi, mengikuti calon korban dan
saat korban lengah atau sedang parkir sebentar yang kunci kenderaannya masih
menempel atau terpasang dikenderaan tersebut, pelaku langsung membawa
kenderaannya . modus operandi lainnya adalah kenderaan yang tidak terkunci
stang, pelaku melakukan pengrusakan kunci dan membongkar lalu membawa sepeda
motor tersebut dan dijual ke penadah.
Barang bukti yang
diamankan sebanyak 10 unit kenderaan terdiri dari. 1 unit R2 Honda vario warna
hitam, satu unit R2 Honda Supra 125 warna hitam, satu unit R2 Yamaha Mio Sporty
warna Biru, Satu unit R2 Honda Revo warna hitam list selver. Satu Unit r2 Honda
Beat warna Merah , Satu unit R2 honda vario warna hitam putih, satu unit R2
Honda Beat warna biru putih, satu Unit r2 Honda Beat warna hitam.
Pelaku berjumlah
empat orang dengan insial. ESM laki – laki 45 tahun alamay di tiban Housing
Batam. AN, laki – laki 44 tahun alamat di perum grand Laguna, MCS laki – laki
49 tahun alamat di kampung Tower Batam, ES laki – laki 23 tahun alamat Perum
grand Laguna Batam.Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian
dan pasal 480 KUKP tentang penadah curian sepeda motor.(IN)