Notification

×

Iklan

Iklan




Mantan Kadis Peternakan dan Hewan Akui Sudah Empat Kali Diperiksa Kejari Asahan

, 13 Juli 2021

 

Asahan,DP News

Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Hewan Kabupaten.M Syarif, SH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Asahan mengakui bahwa dirinya sudah diperiksa pihak Kejari Asahan terkait dugaan permasalahan pengadaan ternak sapi senilai Rp 1 miliar di TA 2019.

Syarif mengaku bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan terhadap dirinya adalah terkait dugaan masalah pengadaan ternak sapi TA 2019 sebesar Rp 1 M, ucap Syarif.

"Kalau saya sudah empat kali diperiksa Kejaksaan dan saya kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan", kata Syarif saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jalan Turi Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Menurutnya, bahwa pengadaan ternak sapi TA 2019 tersebut telah dilaksanakan dan diserahterimakan kepada kelompok penerima ternak di 8 kelompok sebanyak 80 ekor. Penyerahan ternak sapi tersebut tersebar di Kecamatan Sei Dadap dan di ketahui PPK, PPTK serta diketahui penerima hasil pekerjaan. Saya hanya menandatangani Berita Acara (BA) pembayaran.Tim teknis penerima hasil pekerjaan kan ada, kalau saya sebagai pengguna anggaran saat itu, kata Syarif.

"Saya pasrah terkait status pemeriksaan di  Kejaksaan, sebab PPK, PPTK, penerima hasil pekerjaan dan pemenang tender telah diperiksa"katanya.

Ketika disinggung tentang adanya seorang pejabat disebut-sebut diduga terlibat dalam pengadaan ternak sapi tersebut, Syarif tak berkomentar dan tidak mengetahuinya.

Saat ditanya apakah Bupati dan Sekda sudah mengetahui persoalan dugaan pengadaan ternak sapi tersebut, Syarif mengaku bahwa kasus yang menimpa dirinya saat menjabat sebagai Kadis Peternakan telah disampaikannya kepada Bupati maupun Sekda. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Kejaksaan, katanya.

Sebagaimana diketahui,persoalan ini terungkap dari pengakuan sejumlah anggota kelompok ternak di Kecamatan Sei Dadap terkait pengadaan ternak sapi TA  2019 sebesar Rp 1 M yang  sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Asahan.

Pengakuan itu terungkap dari Jumiran,anggota Kelompok Ternak Sukamaju yang merupakan warga Dusun III Desa Sei Kamah I saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/6) pekan lalu.

Jumiran menyebutkan, pengadaan ternak sapi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan  TA 2019 sebesar Rp 1 M diduga bermasalah. 

Ia mengatakan, bermasalahnya pengadaan ternak sapi itu berawal sapi yang diserahkan Dinas Peternakan kepada Kelompok Ternak Sukamaju tersebut, lembunya kurus-kurus. Lagi pula bantuan ternak sapi yang kami terima 10 ekor tapi semuanya betina, ucap Jumiran. 

Lebih lanjut Jumiran mengatakan 1 kelompok terdiri dari 20 orang dan sekarang lembunya sudah dibagi kepada anggota. Dikandang saya ada 4 ekor dan sisanya diserahkan kepada anggota lainnya, katanya.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |