Notification

×

Iklan

Iklan




Jumlah Orang Asing di Samosir 14 Orang, Seorang TKA

, 18 November 2022
Foto: Sosialisasi Timpora di Kabupaten Samosir,Jumat(18/11) /
Samosir,DP News

Berdasarkan data Kantor  Imigrasi Kelas II TPI Siantar terdapat 14 orang asing yang tinggal di Kabupaten Samosir, yang dimana 1 orang berstatus sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi,Jumat(18/11)mengatakan perlunya pengawasan orang asing antara lain yaitu pergerakan foreign yaitu apakah orang tersebut membawa paham yang bertentangan dengan Pancasila yang mengganggu kesatuan bangsa, transnasional crime  yaitu kejahatan yang dilakukan di luar negeri dan pelaku melarikan diri ke Indonesia.


Dari permasalahan yang ada maka perlu dilakukan strategi penguatan pengawasan orang asing diantaranya pemanfaatan aplikasi APOA yaitu meminta data orang asing yang menginap, penguatan koordinasi sinergitas dengan saling bertukar informasi dengan kepala instansi terkait.Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yaitu informasi yang berasal dari masyarakat tentang orang asing yang datang.


Sementara Pj Sekda Samosir Waston Simbolon menyampaikan pemantauan orang asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi asing di daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2010 tentang pemantauan tenaga kerja asing.Henry H/Redaksi








| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |