Notification

×

Iklan

Iklan




Polsek Kota Kisaran Mediasi Kasus Pemukulan di Karang Anyer

, 20 Februari 2023
Foto: Polsek Kota Kisaran,Polres Asahan Mediasi Perkelahian di Lingkungan IV, Kelurahan Karang Anyer,Kecamatan Kisaran Timur/Ridho
Asahan,DP News

Polsek Kota Kisaran,Polres Asahan bersama Lurah Karang Anyer beserta Personil Polsek Kota Kisaran selesaikan masalah pemukulan dan perkelahian,Minggu(19/02) sekira pukul 23.00 WIB di Lingkungan IV Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur. 


Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane menjelaskan bahwa terobosan untuk mempermudah dalam melayani masyarakat agar selalu dikedepankan, seperti membantu korban yang mempunyai permasalahan.


Anggota Polri utamanya Polsek Kota Kisaran ini, siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah sehingga setiap permasalahan tidak harus selalu sampai kantor polisi.


Menindaklanjuti perintah dari Polres Asahan tersebut,Polsek Kota Kisaran berhasil menyelesaikan masalah penganiayaan di Lingkungan IV Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kisaran antara pihak I dan pihak II. 


Sebelumnya dilaporkan,Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane beserta anggota jaga beserta Personil Polres Asahan menerima informasi dari warga telah terjadi pemukulan di Lingkungan IV Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur.


Setelah itu, Kapolsek bersama anggota jaga dan personil Polres Asahan menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan membawa peralatan kuda kepangnya ke Mapolsek Kota Kisaran. 

Mediasi 

Melakukan musyawarah kepada pihak I dan pihak II dengan didampingi oleh orang tua masih - masih dan didampingi lurah.


Setelah itu melakukan mediasi dan pihak pertama dan pihak kedua mengakui kesalahan dan meminta maaf dan tidak akan mengulangilagi perbuatanya dan membuat surat perdamaian.


Hasil yang diharapkan terjalinnya hubungan yang baik antara kedua bela pihak dan dengan kehadiran Polri tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.Ridho/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |