Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi 4 DPRD Medan Pertanyakan Perizinan Bangunan: IMB Ataukah PBG

, 20 November 2023

 


Foto: Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP Dengan OPD Terkait Mengenai Permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung(PBG),Selasa (14/11) di Ruang Rapat Komisi 4/Syaiful


Medan,DP News

Maraknya bangunan bermasalah tanpa PBG(Persetujuan Bangunan Gedung) yang diadukan warga, kembali di-RDP-kan Komis8 4 DPRD Medan bersama masyarakat dan OPD terkait,Senin(20/11) di Ruang Rapat Komisi 4.


Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan dan lanjutan pada rapat pada terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan infrastruktur dan bangunan-bangunan ilegal yang tidak memiliki IMB ataupun PBG.


Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., didampingi Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan mengundang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan,Satuan Polisi Pamong Praja,perwakilan Kecamatan/Kelurahan, serta para warga yang bersangkutan.


Haris Kelana Damanik, S.T, mengatakan Komisi 4 DPRD  Medan akan mengupas tuntas terkait permasalahan IMB ataupun PBG di kalangan masyarakat.


Untuk itu kembali diingatkan bagi masyarakat yang sama sekali tidak memiliki IMB atau PBG pertama kali yang harus diurus itu SLF, karena bangunan-bangunan lama memiliki tekstur tanah yang berubah.


"Masih adanya kita temukan bangunan yang dikeluarkan IMB Tahun 2023 dan seiring waktu dikeluarkan juga PBG, menurut laporan Dinas PTSP masih dibenarkan menggunakan IMB sampai Perda PBG dikeluarkan.Jadi kita harus fokuskan antara IMB dan PBG agar masyarakat tidak bingung", kata Haris Kelana.Syaiful/Redaksi


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |