![]() |
Foto: RDP Komisi 4 DPRD Medan Bersama Satpol PP dan BWS Sumut Izi Selaa(11/2)/Rahmat Medan,DP News |
Komisi 4 DPRD Medan minta Satpol PP Kota Medan bongkar dinding perumahan mrwahdi Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai,Medan Polonia karena terdampak banjir rumah warga Lingkungan 16 Kampung Baru
Hal itu ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 dipimpin Ketuanya Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy di ruang komisi 4 gedung DPRD Medan, Selasa (11/2). Anggota Komisi 4 mengatakan tembok bangunan tanpa izin bisa bebas dikerjakan kateba diduga ada pembiaran dari Dinas SDABMBK Medan. “Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar,” tegas Antonius. Paul Mei Anton Simanjuntak menduga pihak pengembang banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat. "Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar,” ujar Paul. Sebelumnya perwakilam Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan Ali Cahyadi mengutarakan pihaknya tidak pernah memberikan izin pendirian tembok di bibir sungai dan sudah pernah menyurati pihak perumahan mewah terkait perizinan. “Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan,” ujar Cahyadi. Dalam rapat, Nurhariana Sinaga salah satu warga di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1 lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru yang ikut rumahnya terdampak banjir menuturkan, akibat pembangunan tembok rumah mereka retak kembali akibat tergerus banjir dan nyaris roboh. "Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami,” terang boru Sinaga.Rahmat K/Redaksi |