Notification

×

Iklan

Iklan




Wabup Sampaikan Ranperda Pertanggunugjawaban APBD TA 2025: SiLPA Rp35,11 M

22 Juni 2026

 

Foto: Wabup Samosir Ariston Tua Sidauruk Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Samosir,Senin(22/6) 
Samosir,DP News 

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna  DPRD Kabupaten Samosir di  Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan,Senin (22/6).


Ketua DPRD  Samosir Nasip Simbolon menjelaskan, penyampaian  nota pengantar tersebut merupakan kepatuhan terhadap undang-undang yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan dan telah diaudit BPK RI.


Sementara itu,Wabup Samosir Ariston menambahkan bahwa BPK RI Perwakilan Sumut telah menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Samosir TA 2025 dan memberikan opini WTP untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.


Wabup menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK dan terdiri atas tujuh komponen, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.


Dalam Laporan Realisasi Anggaran, pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp810,67 miliar dengan realisasi mencapai Rp774,57 miliar atau 95,55 persen.


Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp830,40 miliar dengan realisasi sebesar Rp760,62 miliar atau 91,60 persen.


Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp26,15 miliar atau 105,75 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi 100 persen sebesar Rp5 miliar. 


Dari komponen tersebut, Pemkab Samosir mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp35,11 M.


Pada sisi neraca, total ekuitas tercatat sebesar Rp1,99 triliun dengan total aset tetap mencapai Rp1,77 triliun.


Sementara itu, investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sumut tercatat sebesar Rp40,27 miliar. Adapun saldo akhir kas pada Laporan Arus Kas Tahun 2025 tercatat sebesar Rp35,11 M.


Melalui penyampaian nota pengantar Ranperda ini, Pemkab Samosir menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |