![]() |
| Foto: Anggota DPRD Medan Afif Abdillah |
DPRD Medan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dengan sejumlah agenda penting, mulai dari memperluas perlindungan pasien melalui Universal Health Coverage (UHC), menyoroti rendahnya upah tenaga kesehatan, hingga menerapkan sistem penghargaan dan sanksi bagi rumah sakit.
Pengusul RanperdaAfif Abdillah mengatakan, perubahan substansi terhadap perda lama telah melampaui 50 persen. Setelah berkonsultasi dengan Kemenkumham, DPRD mendapat arahan agar regulasi tersebut disusun sebagai perda baru, bukan sekadar revisi.
“Perubahannya lebih dari 50 persen. Kami berkonsultasi dengan Kemenkumham dan diarahkan membuat perda baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan revisi,” kata Afif kepada wartawan, Senin (26/10) usai membacakan jawaban pengusul terhadap Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan, hak inisiatif dewan.
Dikatakan Afif, pada Ranperda banyak perubahan pasal, visi dan kebutuhan pembangunan kesehatan yang sekarang ini telah berkembang. Pada Perda lama program UHC dan sistem kerja sama pelayanan kesehatan melalui BPJS belum berkembang seperti sekarang.
Selama ini, kata Afif, UHC belum menjamin seluruh kebutuhan pasien. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah keterbatasan cakupan pembiayaan dalam program UHC. Meski Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran besar sekitar Rp 300 M untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, tapi masih terdapat kebutuhan medis yang tidak seluruhnya ditanggung melalui skema tersebut.
DPRD mendorong agar kebutuhan kesehatan yang belum tercakup dalam UHC dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, upah Nakes ikut jadi pembahasan, apalagi ada laporan gaji mereka cuma Rp 800 Ribu-Rp 900 ribu. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena Nakes memikul tanggung jawab besar dalam menangani pasien, bahkan berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia.
Dalam Ranperda, DPRD turut mengusulkan penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi rumah sakit yang bekerja sama dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
"Sebaliknya, rumah sakit yang berulang kali tidak memenuhi standar pelayanan setelah diberikan peringatan dapat diusulkan menerima sanksi lebih tegas, termasuk rekomendasi pencabutan status sebagai penyedia layanan UHC melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku," tegas Afif.Rumapea/Redaksi
