Notification

×

Iklan

Iklan




Jaya Saputra Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Medan Belawan

, 31 Mei 2024

 

Foto: Anggota Komisi 1  DPRD Medan Jaya Saputra Gelar Sosialisasi Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan.Sosilaisasi Perda Kota Medan V TA 2024 di Jalan PLTU Lingkungan 2, Kelurahan Belawan Sicanang,Kecamatan Medan Belawan,Minggu dan Senin(26& 27/5)/Tums

Medan,DP News

Anggota Komisi 1  DPRD Medan Jaya Saputra gelar Sosialisasi Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan.Sosilaisasi Perda Kota Medan V TA 2024. Jaya Saputra Anggota Komisi-1 DPRD Kota Medan mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. 


Sosialisasai Perda tersebut diselenggarakan di Jalan PLTU Lingkungan 2, Kelurahan Belawan Sicanang,Kecamatan Medan Belawan pada Hari Minggu dan Senin,tanggal 26 dan 27 Mei. 


Jaya Saputra menyampaikan Pemko Medan telah banyak meluncurkan program-program penanggulangan kemiskinan, baik pada bidang kesehatan, bidang pendidikan, UMKM maupun bidang-bidang lainnya. Sebab, kata Jaya Saputra, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.


Untuk bidang kesehatan, sebut Jaya Saputra, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC), Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) pada 1 Desember 2022. 


Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atau Kartu Keluarga (KK). 


Untuk bidang pendidikan, sambung Jaya Saputra, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). 


"Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus," katanya.


Selain itu, tambah Jaya Saputra, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim dan sekarang ini ada juga bantuan untuk lansia tunggal.


Jadi, masyarakat kata Haya Saputra harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemko Medan ini.

Foto: Anggota Komisi 1  DPRD Medan Jaya Saputra Gelar Sosialisasi Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan.Sosilaisasi Perda Kota Medan V TA 2024 di Jalan PLTU Lingkungan 2, Kelurahan Belawan Sicanang,Kecamatan Medan Belawan,Minggu dan Senin(26& 27/5)/Tums

Semua itu, lanjut legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, menjadi bukti wujud kepedulian Pemko terhadap warga Kota Medan.


"Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan berbagai program tersebut. Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan," ujarnya.


Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin. 


Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dansehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.


Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. 


Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |